Wn/id/30 pendatang disanksi di kantor kecamatan

< Wn | id
Wn > id > 30 pendatang disanksi di kantor kecamatan

Kamis, 20 Juni 2013

Foto Gedung Walikota
Gambar: Ezagren.

Sebanyak 30 warga terjaring operasi Senin (17/6) karena melanggar Perda, yang mana tidak dapat memperlihatkan KTP Balikpapan kepada aparat gabungan. 30 pendatang itu, terjaring di berbagai indekos & pondokan, dijadwalkan diberi sanksi melanggar Perda, pada persidangan tanggal 20 Juni (hari ini), mulai pukul 10 pagi-selesai. Persidangan itu diadakan di Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah.

Sebelum operasi, dilakukan pengarahan kepada aparat-aparat gabungan, bertempat di halaman kantor Kecamatan depan Tugu Adipura. Selepas pengarahan, operasi dimulai pukul 20:00. Berbagai personil seperti satuan Pol PP, Kepolisian Balikpapan & Komando Rayon Militer (Koramil), juga lurah dan PPNS turut serta dalam operasi ini.


edit

Sources

edit