Wp/pse/Sejarah Provinsi di Indonesia

< Wp | pse
Wp > pse > Sejarah Provinsi di Indonesia

"Bahwa menurut Pasal 18 UUD 1945, negara RI dibagi dalam daerah besar dan kecil, dengan Undang-Undang"


Pada awal kemerdekaan Indonesia Oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dikonsepkan provinsi di Indonesia terdiri atas:

  • Provinsi Sumatera
  • Provinsi Jawa Barat
  • Provinsi Jawa Tengah
  • Provinsi Jawa Timur
  • Provinsi Sunda Kecil (Meliputi Bali, NTB, dan NTT [jika sekarang] )
  • Provinsi Maluku
  • Provinsi Sulawesi
  • Provinsi Kalimantan

Kemudian dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1950, tentang pembagian wilayah Indonesia terdiri dari 26 Provinsi, dan menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 Daerah provinsi adalah daerah Tingkat I di bawahnya ada daerah tingkat II yang berupa Kabupaten dan Kotamadya. Setelah tahun 1976, Timor Timur bergabung dengan RI, jumlah provinsi menjadi 27.

Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang berasas otonomi seluas-luasnya, lahirlah beberapa perubahan baik jumlah Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kini jumlah provinsi ada 33 buah. Dengan bertambahnya Provinsi Banten yang semula merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung yang semula merupakan bagian dari provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Gorontalo yang semula merupakan bagian dari provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku Utara yang semula merupakan bagian dari provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi Barat yang semula berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, Irian jaya atau Papua yang semula satu provinsi dipecah menjadi 2 Provinsi (Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat),dan berpisahnya provinsi Timor Timur yang lepas, sekarang menjadi negara merdeka pada tahun 1998 yang bernama Timor Lorosae atau lebih dikenal sebagai Republik Demokratik Timor Leste.