Selasa, 24 Desember 2019
Semenjak Microsoft mengungkap Xbox Series X di The Game Awards 2019, banyak fans PlayStation yang penasaran dengan kabar kapan Sony resmi memperlihatkan bentuk konsol PlayStation 5 (PS5). Karena banyak yang penasaran, Gamers Gates, blog berbasis di Jepang itu memutuskan untuk menyebarkan informasi hoaks tentang tanggal rilis dan harga PS5.
Blog Jepang tersebut mengklaim, PS5 akan diluncurkan pada 4 Desember 2020 dan dijual seharga USD 600 atau sekitar Rp 8,4 jutaan. Tak hanya itu, mereka juga menyebutkan Sony akan menjual konsol PS5 versi Pro denga harga fantastis, yakni USD 1000 atau setara dengan Rp 14 jutaan.
Melihat kabar ini menyebar cepat di internet, Sony pun langsung mengonfirmasi informasi terkait tanggal dan harga PS5 tersebut. Dilansir Famitsu, Rabu (18/12/2019), Sony menyebut informasi tanggal rilis dan harga PS5 yang disebar oleh Gamers Gate adalah hoaks.
Selain PS5, Gamers Gate juga sering kali membocorkan informasi tentang berbagai judul gim yang bakal dirilis dalam waktu dekat ini. Salah satu postingan terkini mereka menginformasikan pada Oktober 2019, Pokemon Diamond dan Pearl remake bocor di Amazon Spanyol dengan berbagai gambar cover gim sebagai buktinya.
Namun, berdasarkan pencarian gambar di Google menunjukkan gambar-gambar itu telah muncul di internet sejak 2017. Hal ini menunjukkan informasi itu palsu atau setidaknya bukan sesuatu yang baru.
Walau kabar tanggal peluncuran dan harga PS5 sudah ditepis oleh Sony, banyak fans setia PlayStation masih penasaran tentang dua hal tersebut.
Mengingat hal itu, kemungkinan akan lebih banyak lagi bocoran dan kabar hoaks tentang PS5 beredar di internet sampai Sony membuat pengumuman resmi tentang konsol penerus PS4 tersebut.
Informasi, PlayStation 5 dijadwalkan akan meluncur pada musim liburan 2020. Sayangnya, Sony belum mengungkap kapan tanggal rilis secara pasti.
Sumber
edit- Yuslianson "Sony Tepis Kabar Tanggal Peluncuran dan Harga PlayStation 5" – ,Liputan 6, 24 Des 2019
- Anggoro Suryo Jati "Inikah Penampakan PlayStation 5?" – Detik.com, 24 Des 2019
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |