Wn/id/Satpol PP: 28 KTP pendatang ditahan

< Wn‎ | id
Wn > id > Satpol PP: 28 KTP pendatang ditahan

Jumat, 3 Mei 2013

Pol PP Balikpapan berhasil menahan 28 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendatang di sekitar Jalan M. T. Haryono hari Rabu kemarin. Kebanyakan dari warga luar Balikpapan tersebut mengaku berprofesi sebagai pekerja di THM (Tempat Hiburan Malam) yang ada di Balikpapan.

Ketika menggelar razia, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops.) Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Subardiyono mengatakan: "Hari ini kita menindak lanjuti razia di kos-kosan, kita merazia di Guest House Garuda di kawasan perumahan Posindo, di Jalan Manunggal, kawasan Jalan M.T. Haryono." Dari razia tersebut, Pol PP menahan sebanyak 28 KTP luar daerah milik penghuni indekos (kos-kosan) dan memberi surat panggilan untuk menjalani persidangan pada tanggal 8 Mei 2013 mendatang.

Pemilik Guest House Garuda juga dimintai keterangan terkait perizinannya; karena izin gangguannya untuk kos-kosan namun peruntukannya sebagai tempat tinggal.

"[IMB-nya] memang untuk kos-kosan, namun izin gangguannya itu rumah tinggal kita akan panggil pemiliknya untuk dimintai keterangan", kata Subardiyono.


Sister links edit

Sources edit