Wn/id/Prabowo dan Jokowi Sambut HUT Partai Golkar, Gibran Absen

< Wn‎ | id
Wn > id > Prabowo dan Jokowi Sambut HUT Partai Golkar, Gibran Absen

Selasa, 7 November 2023

Lambang Partai Golkar

Senin malam, acara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-59 Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, dihadiri oleh sejumlah tokoh politik ternama. Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut hadir dalam perayaan tersebut. Mereka tiba bersama-sama dan disambut oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Namun, yang menarik perhatian adalah absennya bakal calon wakil presiden (cawapres) dari KIM, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya diharapkan hadir dalam acara tersebut. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kehadiran Prabowo dan Jokowi sudah mencukupi untuk acara tersebut.

"Sudah ada capres dan juga ada pak Presiden (Jokowi), ini acara keluarga. Kan tidak semuanya harus lengkap," kata Airlangga.

Sebelumnya, ada spekulasi bahwa peringatan HUT Partai Golkar akan menjadi momen penyematan Gibran sebagai kader Partai Golkar, mengingat statusnya yang bukan lagi kader PDIP setelah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun, Wakil Ketua Penyelenggara HUT Partai Golkar, Nurul Arifin, menegaskan bahwa acara tersebut hanya fokus pada merayakan usia partai tanpa ada agenda politik lain.

Perayaan HUT Partai Golkar juga dihadiri oleh sejumlah tokoh politik lainnya, termasuk Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiyadi. Selain itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga hadir dalam acara tersebut dan dipinta oleh Airlangga Hartarto untuk membantu memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur.


Sumber edit

 
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."