Wn/id/Polisi di Lampung Tewas Ditembak Rekannya Sendiri di Depan Anak dan Istri

< Wn‎ | id
Wn > id > Polisi di Lampung Tewas Ditembak Rekannya Sendiri di Depan Anak dan Istri

Senin, 5 September 2022 Publik dihebohkan dengan kasus polisi tembak polisi di Lampung.

Korban adalah Aipda A. Karnain, anggota Polsek Way Pengubuan. Ia menerima tembakan dari anggota polisi, Aipda Rudy Haryanto tepat di dada kiri yang menembus ke punggung belakang.

Sama seperti Aipda Karnain, Aipda Rudy Haryanto bertugas di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung.

"Izin melaporkan Serma Sarudin Anggota Koramil 411-11/TB, Pada hari Minggu 04 2200 September 2022 telah terjadi penembakan kepada Aipda A. Karnain anggota Polsek Way pengubuan oleh Aipda Rudy Haryanto anggota Polsek Way Pengubuan di depan pintu Gerbang Rumahnya Rantau Jaya Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah," bunyi informasi yang beredar, dikutip dari akun Instagram @kabarnegri pada Senin, 5 September 2022.

Aipda Rudy Haryanto diketahui mendatangi rumah Aipda Karnain pada Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketika Aipda Karnain baru akan membuka pintu rumahnya, Aipda Rudy Haryanto langsung mengacungkan pistolnya.

Sadisnya, penembakan itu dilakukan pelaku dengan disaksikan istri dan kedua anak korban.

Meski sempat berlari masuk dan hendak mengambil pistol miliknya, nyawa Aipda Karnain tak bisa diselamatkan.

"Aipda karnain sempat berlari masuk dan hendak mengambil pistol miliknya yg berada di dalam kamarnya tetapi sebelum sampai kamarnya Aipda Karnain sudah roboh bersimbah darah di depan Istri Dan kedua anak nya , sedangkan pelaku berlari meninggal kan TKP," ujarnya.

Saat ini pelaku diketahui telah ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Karang Endah dan telah diamankan di Polres Lampung Tengah pada pukul 02.15 WIB dini hari tadi.

Motif kasus polisi tembak polisi itu dilatarbelakangi oleh pelaku yang merasa sakit hati lantaran istrinya disebut belum bayar arisan di WhatsApp Group.

Sumber edit


 
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."