Wn/id/Langgar Hak Cipta Foto, Ahli Waris Nyonya Meneer Gugat ke Pengadilan

< Wn‎ | id
Wn > id > Langgar Hak Cipta Foto, Ahli Waris Nyonya Meneer Gugat ke Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2020 — Cucu pendiri perusahaan jamu terkemuka Nyonya Meneer, Charles Saerang menggugat PT Bhumi Empon Mustika ke pengadilan.

PT Bhumi Empon Mustika diketahui telah membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer setelah dinyatakan pailit pada 2017 lalu.

Osward Febby Lawalata, kuasa hukum Charles Saerang mengungkapkan, kliennya menggugat ihwal penggunaan foto Lauw Ping Nio atau dikenal sebagai Nyonya Meneer pada kemasan minyak telon.

Lauw Ping Nio sendiri merupakan eyang kandung Charles Saerang yang merupakan pendiri pabrik jamu Nyonya Meneer sejak tahun 1919.

Menurutnya, dalam pembelian merek dagang yang sudah terjadi tak termasuk foto Lauw Ping Nio tersebut.

“Bukan menggugat merek, meski sebagai pembeli merek, pasang foto ini harus sesuai izin dari ahli waris. Ada sisi hak cipta yang harus dilindungi yaitu izin tertulis dari seluruh ahli waris,” kata Osward di Semarang, Selasa (12/5/2020).

Osward menambahkan, Charles Saerang melayangkan gugatan dengan kekuatan hukum sebagai ahli waris dan sebagai pemegang hak cipta silsilah Nyonya Meneer hingga generasi ke empat.

“Setelah somasi dua kali, tidak pernah ada tanggapan dari PT Bhumi Empon Mustika. Makanya kita sengketa di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Osward

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSMg ini sebagai tergugat yakni PT Bhumi Empon Mustika.


Selain itu, pihak yang turut tergugat adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Dirjen HKI Kemenkumham RI.

Dalam gugatannya, Charles Saerang menuntut tergugat memberikan royalti kepada seluruh ahli waris Lauw Ping Nio sebesar 40 persen dari nilai penjualan produk yang menggunakan foto Nyonya Meneer.

Selain itu, juga menuntut agar tergugat membayar ganti rugi kepada sebesar Rp 653 miliar.

Sumber edit

 
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."