Wn/id/Gunung Karangetang Terus Keluarkan Lava

< Wn | id
Wn > id > Gunung Karangetang Terus Keluarkan Lava

15 Desember 2019

Gunung Karangetang

Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, terus mengeluarkan guguran lava.

Secara visual terpantau sinar api di atas puncak kawah setinggi 25 meter.

Pos Pengamatan Gunungapi Karangetang mencatat, guguran lava dari puncak kawah utama mengarah ke Sungai Nanitu, Sense, dan Pangi.

"Jarak luncuran mencapai 1.000 sampai 1.500 meter. Aktivitas itu terjadi pada Sabtu (14/12/2019) pukul 18.00-24.00 Wita," kata Petugas Pos Pengamatan Gunungapi Karangetang Fredianto Anthon Richard Korompis dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12/2019), pukul 00.04 Wita.

Ia menambahkan, kawah utama juga mengeluarkan asap bertekanan sedang.

Asap teramati berwarna putih dengan intensitas sedang dan tinggi 100 meter di atas puncak kawah.

Dari kawah dua juga mengeluarkan asap sedang dan tinggi 50 meter.

"Tingkat aktivitas Gunung Karangetang level III (siaga)," ujar dia.

Menurut Fredianto, warga, pengunjung atau wisatawan diimbau agar tidak mendekati, juga tidak melakukan pendakian dan beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya yaitu radius 2,5 kilometer dari puncak kawah dua dan kawah utama.

Selain itu, menjauhi area perluasan sektoral dari kawah dua ke arah barat laut-utara sejauh 4 kilometer, dan dari kawah utama sejauh 3 kilometer ke arah barat.

Warga di sekitar Gunung Karangetang dianjurkan agar menyiapkan masker penutup hidung dan mulut.

Hal itu guna mengantisipasi potensi bahaya gangguan saluran pernapasan jika terjadi hujan abu.

Selain itu, warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai-sungai yang berhulu dari puncak Gunung Karangetang, diminta agar meningkatkan kesiapsiagaan dari potensi ancaman lahar hujan dan banjir bandang yang dapat mengalir hingga ke pantai.

Sumber

edit
 
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."