Wn/id/Dirut Garuda Dicopot Gegara Harley, Mardani: Bravo Erick Thohir!

< Wn‎ | id
Wn > id > Dirut Garuda Dicopot Gegara Harley, Mardani: Bravo Erick Thohir!

6 Desember 2019 Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia gara-gara kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson lewat pesawat. PKS mendukung aksi tegas Erick.

"Bravo untuk Erick. Jika kasus ini benar, maka bukan hanya masalah etis tapi juga masalah yuridis yang dilanggar," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Direktur Utama Garuda yag dicopot itu adalah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Kasus dugaan penyelundupan Harley itu dilihat Mardani bisa menjadi peringatan agar semua pejabat hati-hati.

"Pimpinan BUMN mestinya punya standar etis dan prudent karena dibiayai oleh uang negara," kata Mardani.

Dia berharap Mardani terus melanjutkan sikap tegasnya. BUMN-BUMN lain juga perlu disorot Erick. Tujuannya untuk membersihkan BUMN dari anasir-anasir pelanggaran.

"Mendorong Erick untuk membongkar praktik-praktik sejenis yang mungkin ada di BUMN lain," ujar Mardani.

Ari Askhara adalah pemilik Harley yang diterbangkan dari Prancis ke Indonesia. Motor gede itu diterbangkan melalui pesawat Garuda.

Motor tersebut ditaksir memiliki harga Rp 200 hingga 800 juta. Ditambahkan dengan dua sepeda Brompton yang turut dikirim. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar.

"Dengan itu saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses dari pada ini karena perusahaan publik pasti ada prosedurnya lagi," kata Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12) kemarin.

Sumber edit

 
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."