Wn/id/Banjir Jakarta: Normalisasi yang Terhambat dan Hasil Naturalisasi yang Belum Terlihat

< Wn‎ | id
Wn > id > Banjir Jakarta: Normalisasi yang Terhambat dan Hasil Naturalisasi yang Belum Terlihat

Minggu, 12 Januari 2020

Tingginya curah hujan hingga level ekstrem disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Rabu (1/1/2020).

Selain itu, banjir juga disinyalir terjadi akibat tidak dilanjutkannya program normalisasi sungai yang melewati wilayah DKI Jakarta.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, salah satu kegiatan normalisasi yang dilakukan yakni terhadap Sungai Ciliwung. Namun, dari 33 kilometer rencana normalisasi, baru 16 kilometer yang kini telah tertangani.

"Dari 16 kilometer itu kalau kita lihat, Insya Allah, aman dari luapan. Tapi yang belum dinormalisasi tergenang," kata Basuki saat memberikan keterangan usai meninjau sejumlah lokasi banjir di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Normalisasi sendiri awalnya merupakan program pengendalian banjir yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.

Aturan kegiatan normalisasi kemudian kembali ditegaskan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Dalam aturan tersebut, normalisasi didefiniskan sebagai sebuah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi.

Kegiatan ini dilakukan karena kapasitas sungai yang mengecil akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman.

Pemerintah pusat pun sejak 2014 ikut andil membantu Pemprov DKI dalam upaya pengendalian banjir.

Salah satunya yakni dengan cara pengerukan untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali (dinding turap) untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.

Sumber edit

 
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap."