9 Juli 2010
Amerika dan Rusia telah menyelesaikan pertukaran mata-mata yang terbesar jumlahnya sejak berakhirnya Perang Dingin, dengan menukarkan 10 mata-mata yang ditangkap bulan lalu di Amerika untuk empat mata-mata yang dipenjarakan di Rusia.
Pertukaran itu berlangsung hari Jumat di tempat terpencil Bandara internasional Wina di mana pihak berwenang memberlakukan black-out berita secara ketat.
Dua pesawat - satu dari New York, satu lagi dari Moskow - tiba di ibukota Austria itu selang beberapa menit, kemudian diparkir berdampingan selagi ke 14 mata-mata itu dipertukarkan.
Pesawat dari Kementerian Darurat Rusia yang membawa pulang ke 10 mata-mata Rusia itu mendarat di Bandara Domodedovo, Moskow. Sementara, pesawat AS yang membawa pulang ke-4 mata-mata AS singgah di pangkalan udara Brize Norton di Inggris, sebelum mendarat di bandara internasional Dulles di luar kota Washington.
Rusia memuji tukar menukar spion itu sebagai perkembangan positif, yang "dilakukan dalam konteks umum membaiknya hubungan Rusia-Amerika."
Ke 10 mata-mata yang ditangkap di Amerika telah mengaku bersalah hari Kamis karena berkonspirasi untuk bertindak sebagai agen asing tak terdaftar. Seorang lagi anggota jaringan itu ditangkap di Siprus namun dibebaskan dengan jaminan. Ia kini menjadi buronan.
Kepala staf Gedung Putih Rahm Emanuel mengatakan kepada sebuah stasiun televisi Amerika bahwa Presiden Barack Obama mengetahui sepenuhnya mengenai pertukaran itu dan mendukungnya.
Jurubicara Departemen Luar Negeri AS Mark Toner mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Amerika memanfaatkan kesempatan itu untuk memperoleh pembebasan 4 orang yang sedang menjalani hukuman yang lama dalam penjara Rusia, dengan mengatakan beberapa dalam kesehatan yang buruk.
Ia juga mengatakan tidak ada manfaat keamanan nasional yang berarti dari penahanan ke-10 tersangka mata-mata Rusia itu di Amerika.
Sumber
edit- "AS, Rusia Saling Tukar Mata-Mata di Wina" – VOA, 2010-07-09
- "Pertukaran tahanan berlangsung" – BBC Indonesia, 2010-07-09
Berita yang berasal dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar dari Indonesia ini bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 pasal 14 huruf c menyebutkan bahwa : "Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap." |